Subscribe

PPDB SMAN1 BUMIAYU JALUR PRESTASI



PENGUMUMAN
Nomor: 421.3/ 237 /2015

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR PRESTASI
SMA NEGERI 1 BUMIAYU
TAHUN PELAJARAN 2015/2016 

        A.        DASAR    

1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintan RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi dan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
5.      Program Kerja Tahunan SMA Negeri 1 Bumiayu Tahun Pelajaran 2014/2015.
6.      Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/12941 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Kaldik pada Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2014/2015.

         B.        KETENTUAN PELAKSANAAN PPDB JALUR PRESTASI

1.      Waktu Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi
Hari / Tanggal : Senin – Rabu, 11 - 13 Mei 2015.
Pukul               : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat            : Aula SMA Negeri 1 Bumiayu
2.      Daya tampung PPDB Jalur Prestasi sebanyak 50 (limapuluh) peserta didik. 
3.      Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi, melalui :
a)     Jalur Prestasi Akademis
Ketentuan jalur prestasi akademis :
1)      Prestasi Peringkat Paralel di Sekolah/Madrasah
Calon peserta didik menduduki peringkat paralel 1 sampai dengan 10  tiap semester pada semester satu sampai dengan semester lima (dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan peringkat paralel dari kepala sekolah dan foto copy raport semester I sampai dengan semester V yang dilegalisir oleh kepala sekolah/madrasah), atau
2)      Prestasi Lolos Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Propinsi
Calon peserta didik lolos seleksi Tingkat Propinsi pada ajang OSN atau KSM (dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah)
b)   Jalur Prestasi Non Akademis
a)      Prestasi Kejuaraan O2SN / FLS2N / POPDA / AKSIOMA
Calon peserta didik mendapat juara I atau II Tingkat Kabupaten pada ajang  O2SN / FLS2N / POPDA /AKSIOMA (dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan atau surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah), atau
b)      Prestasi Hafal Al Quran
Calon peserta didik sedikitnya telah hafal ;
1)      Juz I, atau
2)      Juz Amma, dan  4 Surat Tertentu (Al Mulk, Al Waqi’ah, Ar Rohman dan Yasin).
(dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah atau pengasuh pondok pesantren atau lembaga yang berwenang dan akan di tes langsung atau uji kualitas oleh panitia PPDB pada saat pendaftaran).

Kejuaraan yang dimaksud pada poin 2.a tersebut adalah kejuaraan yang sifatnya perorangan yang dimiliki selama menjadi peserta didik SMP/MTs/Sederajat.

4.       Proses Seleksi PPDB Jalur Prestasi
1)      Syarat Pendaftaran
a)      Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima  ribu rupiah),
b)      Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (warna / hitam putih, kertas dof),
c)      Menyerahkan berkas pendaftaran :
a)        Formulir pendaftaran yang telah diisi.
b)        Mengumpulkan berkas sesuai persyaratan sesuai jalur prestasi yang akan ditempuh oleh calon peserta didik, rangkap satu.
2)      Pengumuman hasil seleksi PPDB Jalur Prestasi dilaksanakan pada ;
Hari/Tanggal: Rabu, 20 Mei 2015, pukul 10.00 WIB, di tempel pada papan pengumuman SMA Negeri 1 Bumiayu dan bisa diakses pada laman  www.smansa-bumiayu.sch.id
3)      Calon peserta didik yang tidak diterima melalui jalur prestasi masih mempunyai kesempatan untuk mengikuti PPDB di SMA Negeri 1Bumiayu pada jalur reguler.
4)      Panitia tidak melayani pengambilan berkas pendaftaran bagi calon peserta didik yang tidak diterima.
5)      Calon peserta didik  yang dinyatakan diterima lewat jalur prestasi sebagai calon peserta didik baru SMA Negeri 1 Bumiayu, wajib melakukan pendaftaran ulang.
5.       Daftar Ulang Bagi Calon Peserta Didik Baru
1)      Daftar ulang dilaksanakan pada hari Jum’at – Sabtu ,  22 - 23 Mei 2015,  pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB.
2)      Ketentuan daftar ulang bagi calon peserta didik baru akan disampaikan pada saat pengumuman hasil seleksi PPDB jalur prestasi.
3)      Calon peserta didik baru yang tidak melaksanakan daftar ulang sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri (gugur).
4)      Calon peserta didik baru yang telah diterima sebagai calon peserta didik di SMA Negeri 1 Bumiayu, apabila kemudian dinyatakan tidak lulus oleh satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat, maka dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru SMA Negeri 1 Bumiayu tahun pelajaran 2015/2016.
6.       Lain-lain
1)      Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2)      Keputusan Panitia PPDB SMA Negeri 1 Bumiayu tidak dapat diganggu gugat.


                                                                        Bumiayu, 18 April 2015
                                                                        Kepala SMA Negeri I Bumiayu



                                                                        H. Samsul Maarif, S.Pd
                                                                        NIP 19690126 199802 1 001

2 komentar:

Unknown mengatakan...

kalo jalur biasa kapan??

MGMP Sosiologi Brebes mengatakan...

JALUR REGULER PPDB tgl 13,15 dan 16 juni 2915

Posting Komentar