PPDB SMAN1 BUMIAYU JALUR PRESTASI
PENGUMUMAN
Nomor:
421.3/ 237 /2015
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR PRESTASI
SMA
NEGERI 1 BUMIAYU
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
A.
DASAR
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintan RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
dan Nomor 65
Tahun 2013 tentang Standar Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 39 tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan.
5. Program Kerja Tahunan SMA Negeri 1
Bumiayu Tahun Pelajaran 2014/2015.
6.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/12941 Tahun 2014,
tentang Pedoman Penyusunan Kaldik pada Jalur Pendidikan Formal
Tahun Pelajaran 2014/2015.
B.
KETENTUAN
PELAKSANAAN PPDB JALUR PRESTASI
1.
Waktu
Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi
Hari
/ Tanggal : Senin – Rabu, 11 - 13 Mei 2015.
Pukul
: 08.00 – 12.00 WIB
Tempat
: Aula SMA Negeri 1 Bumiayu
2.
Daya
tampung PPDB Jalur Prestasi sebanyak 50 (limapuluh) peserta didik.
3.
Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi, melalui :
a) Jalur Prestasi Akademis
Ketentuan jalur prestasi akademis :
1) Prestasi Peringkat Paralel di Sekolah/Madrasah
Calon
peserta didik menduduki peringkat paralel 1 sampai dengan 10 tiap
semester pada semester satu sampai dengan semester lima (dibuktikan dengan sertifikat atau
surat keterangan peringkat paralel dari kepala sekolah dan foto copy raport
semester I sampai dengan semester V yang dilegalisir oleh kepala sekolah/madrasah), atau
2) Prestasi Lolos Olimpiade Sains Nasional
(OSN) atau Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Propinsi
Calon
peserta didik lolos seleksi Tingkat Propinsi pada ajang OSN atau KSM (dibuktikan
dengan sertifikat atau surat
keterangan dari kepala sekolah/madrasah)
b) Jalur Prestasi Non Akademis
a) Prestasi Kejuaraan O2SN / FLS2N / POPDA / AKSIOMA
Calon
peserta didik mendapat juara I atau II Tingkat Kabupaten pada ajang O2SN / FLS2N / POPDA /AKSIOMA
(dibuktikan
dengan sertifikat kejuaraan atau surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah), atau
b) Prestasi Hafal Al Quran
Calon peserta didik sedikitnya telah hafal ;
1) Juz I, atau
2) Juz Amma, dan 4 Surat Tertentu (Al Mulk, Al Waqi’ah, Ar
Rohman dan Yasin).
(dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah atau pengasuh pondok pesantren atau
lembaga yang berwenang dan akan di tes langsung atau uji kualitas oleh panitia
PPDB pada saat pendaftaran).
Kejuaraan
yang dimaksud pada poin 2.a tersebut adalah kejuaraan yang sifatnya perorangan
yang dimiliki selama menjadi peserta didik SMP/MTs/Sederajat.
4.
Proses
Seleksi PPDB Jalur Prestasi
1) Syarat Pendaftaran
a) Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.
35.000,-
(tiga puluh lima
ribu rupiah),
b) Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak
2 lembar (warna / hitam putih, kertas dof),
c) Menyerahkan berkas pendaftaran :
a)
Formulir
pendaftaran yang telah diisi.
b)
Mengumpulkan
berkas sesuai persyaratan sesuai jalur prestasi yang akan ditempuh
oleh calon peserta didik, rangkap satu.
2) Pengumuman hasil seleksi PPDB Jalur Prestasi dilaksanakan pada ;
Hari/Tanggal: Rabu, 20 Mei 2015, pukul 10.00 WIB, di tempel pada papan pengumuman SMA Negeri 1 Bumiayu dan bisa diakses pada
laman www.smansa-bumiayu.sch.id
3) Calon peserta didik yang tidak
diterima melalui jalur prestasi masih mempunyai kesempatan untuk mengikuti PPDB
di SMA Negeri 1Bumiayu pada jalur reguler.
4) Panitia tidak melayani pengambilan
berkas pendaftaran bagi calon peserta didik yang tidak diterima.
5) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima lewat jalur prestasi sebagai
calon peserta didik baru SMA Negeri 1 Bumiayu,
wajib melakukan pendaftaran ulang.
5.
Daftar
Ulang Bagi Calon Peserta Didik Baru
1) Daftar ulang dilaksanakan
pada hari Jum’at – Sabtu , 22 - 23 Mei 2015, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB.
2) Ketentuan daftar ulang bagi calon peserta didik baru akan disampaikan
pada saat pengumuman hasil seleksi PPDB jalur prestasi.
3) Calon peserta didik baru yang tidak
melaksanakan daftar ulang sesuai ketentuan dan waktu
yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri (gugur).
4) Calon peserta didik baru yang telah diterima sebagai calon peserta
didik di SMA Negeri 1 Bumiayu, apabila
kemudian dinyatakan tidak lulus oleh satuan pendidikan
SMP/MTs/Sederajat, maka dinyatakan gugur sebagai calon
peserta didik baru SMA Negeri 1 Bumiayu tahun pelajaran 2015/2016.
6.
Lain-lain
1)
Hal-hal
yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2)
Keputusan
Panitia PPDB SMA Negeri 1 Bumiayu tidak dapat diganggu gugat.
Bumiayu,
18 April 2015
Kepala
SMA Negeri I Bumiayu
H. Samsul
Maarif, S.Pd
NIP
19690126 199802 1 001
2 komentar:
kalo jalur biasa kapan??
JALUR REGULER PPDB tgl 13,15 dan 16 juni 2915
Posting Komentar